BANTUAN SOSIAL PENDIDIKAN BAGI MAHASISWA
DARI KELUARGA MISKIN/TIDAK MAMPU
PERSYARATAN:
- Penduduk Kabupaten Cirebon (memiliki KTP Kabupaten Cirebon dan masuk Kartu Keluarga Orang Tua/Wali) dengan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga yang sah;
- Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta yang belum berkeluarga yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari orangtua/wali dan surat keterangan dari RT/RW setempat;
- Memiliki motivasi dan semangat untuk bersekolah dan berprestasi yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup;
- Mahasiswa perguruan tinggi negeri yang masih aktif kuliah, dan tidak sedang cuti kuliah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perguruan tinggi negeri yang bersangkutan;
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian setempat dan/atau Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari perguruan tinggi negeri yang bersangkutan;
- Memiliki SKTM;
- Memiliki Kartu Mahasiswa yang masih berlaku;
- Indeks Prestasi (IP) minimal 3,00 untuk PTN dan 3,5 untuk PTS ;
- Memiliki sertifikat TOEFL dengan skor 350 yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi negeri bersangkutan atau lembaga bahasa penyelenggara yang berizin/resmi;
- Surat tidak sedang menerima bantuan dari sumber dana yang lain;
- Orang tua dan mahasiswa tidak merokok dengan dibuktikan dengan surat keterangan tidak merokok bermaterai cukup.
- Surat rekomendasi dari perguruan tinggi negeri yang bersangkutan.
- Surat Permohonan ditujukan kepada Yth. Bapak Bupati Cirebon.
- Berkas dimaksud diserahkan paling lambat 26 Februari 2017 kepada Bpk. Duan Muwardi, M.Pd., Kaprodi Ekos & MPI.
Recent Comments