Reporter: Ajat Sudrajat, Ati Latifah | Editor: Masyhari

IAICIREBON – Institut Agama Islam Cirebon teken MoU (Memorandum of Understanding) dengan PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Cirebon, Selasa, 09 November 2021.

Acara yang digelar di Auditorium Islamic Centre Kabupaten Cirebon tersebut dihadiri oleh Ketua Yayasan Islamic Centre Kabupaten, Rektor IAI Cirebon, para Wakil Rektor, para ketua Prodi, seluruh jajaran civitas akademika IAI Cirebon dan tamu undangan.

Rektor IAI Cirebon, Drs. Ahmad Dahlan, M.Ag., Ph. D dalam sambutannya menekankan bahwa mahasiswa IAI Cirebon harus mempunyai wawasan yang luas terutama dalam bidang yang sesuai dengan program studinya masing-masing.

“Kita buka peluang dan membangun kekuatan lulusan melalui kerjasama dengan berbagai lembaga, dengan PERADI, misalnya,” terangnya.

Lebih lanjut, rektor menjelaskan bahwa mahasiswa IAI Cirebon harus mempunyai pilihan mimpi dan peluang kerja baru dan baik, khususnya untuk Prodi Hukum Keluarga Islam. Mereka tidak hanya sebatas menjadi penyuluh atau penghulu, tetapi juga bisa menjadi seorang hakim atau advokat, dengan tujuan untuk pengabdian kepada masyarakat dalam pendampingan hukum.

Sementara itu, Ugi Hikmat Sugia, SH, ketua DPC PERADI Cirebon menjelaskan bahwa adanya MoU, IAI Cirebon dan PERADI Cirebon bisa memperluas wawasan mahasiswa dalam dunia peradilan dan khususnya kepengacaraan, tidak hanya dalam segi teori, tapi juga pada praktik beracara dan advokasi.

DPC PERADI, kata dia, merasa terhormat karena telah diberikan kesempatan untuk melakukan kerjasama (MoU) dengan kampus IAI Cirebon. Pasalnya, sebelum-sebelumnya, yang biasa datang ke kantor PERADI adalah mereka yang punya kasus meminta bantuan hukum.

“Saya siapkan kader terbaik DPC PERADI Cirebon yang siap memberikan materi-materi hukum acara kepada para mahasiswa. Selain itu, kami juga siap untuk membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di kampus IAI Cirebon,” lanjut dia.

PERADI juga akan membentuk lembaga konsultasi dan bantuan hukum sebagai tempat praktikum mahasiswa di lingkungan kampus.

“Kami juga akan memberikan bantuan kepada civitas akademika di IAI Cirebon, dosen, dan keluarga mahasiswa yang memerlukan bantuan hukum. Tentu ini bukan sebagai fungsi advokat profesional, melainkan sebagai fungsi sosial advokat, sekaligus juga memberikan bukti nyata perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Dia berharap kerjasama tersebut berkembang semakin baik, karena dengan adanya kerjasama, DPC PERADI dan IAI Cirebon bisa memberikan manfaat yang lebih kepada masyarakat.

Usai pelaksanaan MoU tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan stadium general atau kuliah umum dengan narasumber Prof. Dr. H. Sahya Anggara, M.Si, Wakor Bidang Kemahasiswaan dan Sarpras Kopertais Wilayah II Jawa Barat.