KEBIJAKAN & AKREDITASI

IAI CIREBON

KEBIJAKAN ALI STATUS

STAI Cirebon (STAIC) menjadi Institut Agama Islam Cirebon (IAIC)

A. Dasar Pemikiran dan Landasan Alih Status PTK

Dasar pemikiran dan landasan yang digunakan dalam melakukan alih status kelembagaan STAI Cirebon (STAIC) menjadi Institut Agama Islam Cirebon (IAIC) adalah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

  • Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi.

  • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 520 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Agama.

  • Keputusan Menteri Agama RI Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama.

  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam.

  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan.

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/441/2010 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama Islam.

  • Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1429 Tahun 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam.

  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3389 Tahun 2013 tentang Penamaan Perguruan Tinggi Agama Islam, STAI Cirebon dan Jurusan pada PTAI Tahun 2013.

  • Surat Edaran Direktur Pendidikan Tinggi Islam Dirjen Pendis Nomor Dj.I/Dt.I.IV/PP.03.2/1628 /2014 tanggal 4 Juli 2014 tentang Mekanisme Penataan Nomenklatur Jurusan dan STAI Cirebon.

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI Nomor 696/E.E3/MI/2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Linearitas Bidang Ilmu bagi Dosen.

  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI Nomor 887/E.E3/MI/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang Penjelasan tentang Linearitas Ilmu.

B. Tujuan Alih Status Kelembagaan STAIC menjadi IAIC

  • Adapun tujuan alih status kelembagaan dari STAI Cirebon menjadi IAI Cirebon sesuai dengan tuntutan masyarakat akademik dan tantangan global serta pemenuhan ketentuan regulasi terkini dari Kemenristek & Dikti RI dan Kemenag RI adalah sebagai berikut:

  • Pemerataan dan perluasan akses pendidikan sebagai bagian dari pembangunan pendidikan tinggi bagi masyarakat di Wilayah Cirebon dan sekitarnya dalam rangka berpartisipasi mencerdaskan kehidupan masyarakat. STAI Cirebon yang berdiri sejak tahun 1986 telah meluluskan ribuan alumni sehingga memberikan kontribusi penting bagi pembangunan pendidikan tinggi di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Perubahan kelembagaan dari STAI Cirebon menjadi IAI Cirebon juga memberikan peluang dan kesempatan yang luas bagi masyarakat dalam mengikuti pendidikan yang lebih tinggi dengan varian program studi yang dibutuhkan masyarakat.

  • Peningkatan mutu pendidikan tinggi yang sesuai dengan ketentuan regulasi penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi sebagai institusi yang akuntabel. Alih status kelembagaan STAI Cirebon menjadi IAI Cirebon merupakan ikhtiar peningkatan mutu kelembagaan dengan melakukan penjaminan mutu baik secara internal melalui lembaga penjaminan mutu maupun eksternal melalui BAN-PT. Dua program studi pada STAI Cirebon (Jurusan Tarbiyah/PAI dan Jurusan Syari’ah/AAS) sudah terakreditasi BAN-PT, sementara akreditasi institusi (AIPT) STAI Cirebon sudah diajukan sejak bulan Agustus 2014 dan sekarang sedang menunggu proses visitasi dari BAN-PT.

  • Peningkatan relevansi dan daya saing perguruan tinggi terutama kebutuhan masyarakat dan stakeholders terhadap lulusan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan dunia usaha. Salah satunya, perkembangan sektor ekonomi dan perbankan syari’ah yang pesat di wilayah III Cirebon (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Majalengka) mendorong STAI Cirebon untuk melakukan alih status kelembagaan menjadi IAI Cirebon dengan membuka program studi baru di bidang ekonomi syari’ah, akuntansi syari’ah, dan perbankan syari’ah.

  • Pemenuhan tata kelola kelembagaan menuju tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan perundangan terkini. Seiring dengan regulasi terbaru pendidikan tinggi, STAI Cirebon telah melakukan perubahan dan peningkatan tata kelola dari mulai perubahan statuta, rencana strategis, penyusunan dan pengembangan kurikulum berbasis KKNI, peningkatan peran lembaga penjaminan mutu, peningkatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, publikasi karya ilmiah dosen dan mahasiswa, pengembangan pusat-pusat kajian dan praktikum, pengembangan unit kegiatan mahasiswa, dan lembaga penunjang lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa alih status kelembagaan STAI Cirebon menjadi IAI Cirebon merupakan wujud pemenuhan good university governance (GUG) dan kerangka akuntabilitas STAI Cirebon sebagai bagian dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.

  • Meningkatkan akuntabilitas STAI Cirebon, terutama kepada stakeholders. Perubahan alih status kelembagaan STAI Cirebon menjadi IAI Cirebon sebagai ikhtiar peningkatan dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan STAI Cirebon, progress pengembangan lembaga dari sekolah tinggi menjadi institut sebagai bentuk tanggung jawab dan tuntutan mandat pemerintah (masyarakat) dan badan penyelenggara (yayasan). Untuk mewujudkan alih status ini, STAI Cirebon telah memiliki izin pendirian perguruan tinggi sejak tahun 1986, izin penyelenggaraan program studi dari Dirjen Pendis, akreditasi program studi dari BAN-PT, dan akreditasi institusi (menunggu visitasi) yang sedang diproses BAN-PT. STAI Cirebon telah mengembangkan fungsi sistem penjaminan mutu melalui Unit Penjaminan sesuai dengan Renstra dan Renop,  memiliki satuan audit (SPI) di bawah Ketua, diterapkannya sistem akuntansi dan pengelolaan keuangan yang dapat diaudit; adanya laporan semester/tahunan akademik melalui EMIS dan PD-DIKTI, dan laporan tahunan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

  • Peningkatan pencitraan publik melalui penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi yang berikhtiar mengacu pada prinsip-prinsip Good University Governance (GUG), yaitu transparansi, akuntabilitas (kepada stakeholders), responsibility (tanggung-jawab), independensi (dalam pengambilan keputusan), fairness (adil), penjaminan mutu dan relevansi, efektifitas dan efisiensi, dan nirlaba.

  • Animo masyarakat yang berkembang terkait dengan lapangan pekerjaan pada sektor-sektor modern seiring dengan tingkat kebutuhan lembaga pendidikan, lembaga ekonomi, dan lembaga keuangan yang semakin tumbuh dan berkembang di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Alih status STAI Cirebon menjadi IAI Cirebon menjadi ikhtiar membangun kebutuhan daerah dalam memenuhi lapangan pekerjaan berdasarkan potensi mahasiswa dan lulusan dari daerah Cirebon dan sekitarnya.

  • Posisi Cirebon yang strategis di wilayah pantai utara Jawa Barat dengan sistem sosial masyarakat yang beragam dari sisi suku bangsa, etnis, bahasa, agama, dan budaya, sehingga alih status STAI Cirebon menjadi IAI Cirebon sebagai ikhtiar dalam mewujudkan PTKI yang berperan dalam pengembangan harmonisasi kehidupan keagamaan dan kerukunan umat beragama, dan di masa mendatang sangat memungkinkan sebagai lembaga pendidikan tinggi yang memfokuskan pada studi agama dan budaya dalam menciptakan ukhuwah antar dan inter umat beragama.

  • Potensi Cirebon sebagai kota wali dan pusat penyebaran agama Islam dengan lembaga pendidikan madrasah dan pesantren yang ada, seperti Pondok Pesantren Benda, Pondok Pesantren Buntet, Pondok Pesantren Gedongan, Pondok Pesantren Jagasatru, Pondok Pesantren Ciwaringin, Pondok Pesantren Kempek, Pondok Pesantren Arjawinangun dan lainnya, membutuhkan lembaga pendidikan tinggi yang bukan hanya menyediakan tempat kajian keislaman secara umum, sehingga alih status STAI Cirebon menjadi IAI Cirebon sebagai bentuk respon dalam mengukuhkan kembali kajian-kajian tradisional pesantren serta bekerjasama dengan kalangan pondok pesantren, di samping bentuk counter lembaga terhadap perkembangan aliran-aliran keagamaan radikal. Karena itu, salah satu program studi yang akan dibuka adalah Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir.

  • Keberadaan Cirebon sebagai kota wisata dari mulai peninggalan sejarah dan obyek wisata yang banyak, ekonomi kreatif, dan kuliner yang beragam menjadi isu-isu strategis bagi STAI Cirebon dalam melakukan alih status kelembagaan menjadi IAI Cirebon, sehingga di masa mendatang akan melakukan pengembangan kelembagaan dan orientasi keilmuan dengan membuka program studi tourism (wisata) yang di dalamnya mencakup wisata syari’ah, traveling dan tour, kesenian daerah, kulinari, dan lainnya. Alih status kelembagaan ini sebagai wujud STAI Cirebon dalam mendukung program pendidikan tinggi Kementerian Agama dan Kemenristek & Dikti RI, serta dukungan pengembangan wisata syari’ah pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

AKREDITASI IAI CIREBON

AKREDITASI

1. TAHUN 2015-2020

2. TAHUN 2020-2025