Penulis: Ati Latifah | Editor: Masyhari
Sumber – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Agama Islam (IAI) Cirebon melaksanakan praktik peradilan semu di Pengadilan Agama (PA) Sumber Kelas 1A, Kamis (31/03/2022).
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang 1 PA Sumber tersebut sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Cirebon Tahun Akademik 2021/2022 di PA Sumber.
Dalam praktik persidangan semu tersebut, para mahasiswa praktikan mempraktikkan teori dan teknik-teknik persidangan, dimulai dari sidang pertama, mediasi, hingga pada sidang putusan. Mereka didampingi oleh Drs. Abdul Aziz, Hakim Tingkat Pertama, Abdul Hakim, SH.I, S.H., M.H, Panitera Muda Hukum, dan Masyhari, Lc., M.H.I, ketua Prodi HKI IAI Cirebon.
“Sekitar kurang lebih sebulan mahasiswa kami bekali dengan materi secara teoritis, pengalaman dan keterampilan kerja di bagian pendaftaran, kepaniteraan, dan kearsipan,” ujar Abdul Hakim, SH.I, S.H., M.H, Panitera Muda Hukum, selaku dosen pamong.
Setelah itu, lanjut Abdul Hakim, para mahasiswa diarahkan untuk mengamati jalannya persidangan secara seksama, mencatat hal-hal penting di dalam proses persidangan. “Dan saatnya kini mahasiswa dibekali keterampilan praktis beracara secara langsung di persidangan. Ada yang bertindak sebagai hakim ketua, hakim anggota, panitera, penggugat, tergugat, pengacara dan saksi,” katanya.
Sementara itu, Drs. Abdul Aziz, selaku Hakim Tingkat Pertama PA Sumber yang hadir dalam praktik persidangan semu tersebut memberikan arahan terkait teknik persidangan, apa saja yang perlu disiapkan sebelum persidangan berlangsung, serta persaratan yang harus dilampirkan oleh pihak penggugat dan tergugat.
“Administrasi persidangan sangat penting untuk disiapkan terlebih dahulu sebelum acara persidangan digelar. Persaratan atau administrasi yang paling penting dan wajib ditanyakan oleh Hakim Ketua kepada penggugat dan tergugat yaitu KTP. Karena KTP yang akan menentukan penggugat dan tergugat warga yang berdomisili di Kabupaten/Kota,” terang Abdul Aziz.
Selanjutnya, Masyhari, Lc., M.H.I selaku Ketua Prodi Hukum Keluarga Islam IAI Cirebon menambahkan, bahwa melalui kegiatan praktik peradilan semu ini, diharapkan para mahasiwa Prodi HKI IAI Cirebon dapat memahami secara langsung alur dan proses persidangan.
“Dengan demikian, para mahasiswa mampu dan siap terjun langsung dalam menangani kasus-kasus dalam bidang perdata atau Hukum Keluarga Islam yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,“ kata Masyhari.
Lebih lanjut Masyhari berharap para lulusan Prodi Hukum Keluarga Islam ke depan bisa menjadi seorang advokat, panitera atau bahkan menjadi hakim di Pengadilan Agama.[]
Recent Comments