BANDUNG (26/7/2023) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islamic Centre Cirebon (LKBH ICC) Institut Agama Islam Cirebon menghadiri kegiatan diseminasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat. Pada kesempatan tersebut LKBH ICC diwakili oleh Puspita Rahmawati, SE, bendahara LKBH, dan Ati Latifah, paralegal LKBH.

Acara yang bertajuk “Diseminasi Identifikasi dan Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2023” tersebut dihadiri oleh kepala Divisi Pelayanan dan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Dr. Andi Taletting Langi, S.IP., S.H., M.Si., M. Phil. beserta jajarannya. Hadir sebagai narasumber yaitu Masan Nurpian, Plt. koordinator Bantuan Hukum, dan Valensa Tendan Putri, Pengelola Bantuan Hukum.

“Kegiatan ini ditujukan untuk menjaring Organisasi Bantuan Hukum baru yang dipersiapkan untuk proses verifikasi akreditasi tahun 2024 mendatang,” terang Andi Taletting, kepala Divisi Pelayanan dan Hukum Kantor Wilayah Jawa Barat.

Selain itu, lanjut Andi, kegiatan tersebut dalam rangka mengevaluasi kinerja kerjasama bantuan hukum yang telah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah dengan pemberi bantuan hukum di Jawa Barat hingga saat ini.

Dalam kesempatan tersebut, Andi menyatakan bahwa setiap orang berhak menerima bantuan hukum, baik dalam kalangan menengah ke atas maupun menengah ke bawah, wabilkhusus kalangan menengah ke bawah.

“Saat ini, tercatat baru 23 kabupaten/kota di Jawa Barat yang sudah memiliki organisasi pemberi bantuan hukum, dengan jumlah total sebanyak 49 PBH. Sehingga, masih ada 4 kabupaten/kota yang belum terdapat PBH yaitu Kabupaten Pangandaran, Bandung Barat, Kota Banjar dan Kota Cimahi,” terang Andi.

Acara ini menjadi ajang silaturahmi bagi para aktivis dan praktisi Hukum se-Jawa Barat, dan menjadi ajang untuk berinteraksi, bertukar pengalaman, dan membangun jaringan kerjasama lebih luas lagi. Diharapkan ke depannya menjadi penguat dalam menciptakan sistem hukum yang lebih merangkul masyarakat kalangan bawah.

“Kemenkumham akan membantu sepenuhnya para Pemberi Bantuan Hukum dalam proses verifikasi dan akreditasi bagi calon PBH baru, dan proses perpanjangan masa aktif bagi PBH lama. Seluruh informasi penting yang diberikan akan menjadi bekal untuk persiapan verifikasi dan akreditasi pada periode mendatang. Agar terciptanya pemerataan pelayanan bantuan hukum bagi warga menengah ke bawah,” pungkasnya.

Reporter: Ati Latifah | Editor: Masyhari