Minggu, 10/10/2021. Bertempat di Institut Agama Islam Cirebon, Tuparev Kedawung Kabupaten Cirebon Jawa Barat. Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Cirebon mengadakan kajian hukum dengan tema “Peran Penting Mahasiswa dalam Mengetahui Undang-Undang Perlindungan Anak”. Dengan mengundang narasumber Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, dan dihadiri oleh Ketua Program Studi, Ketua DEMA juga Ketua Himpunan Mahasiswa dan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Institut Agama Islam Cirebon, dengan jumlah keseluruhan peserta yang hadir 30 orang.

“Kasus pelanggaran hak anak semakin marak. Tercatat pada tahun 2020 KPAI   Komisi perlindungan anak Indonesia) menerima pengaduan kurang lebih 6.519 kasus , sangat memprihatinkan  maka dari itu Mahasiswa jumlahnya sangat masif tersebar seluruh Indonesia, peran mahasiswa sangat dibutuhkan dalam menggerakkan isu perlindungan anak ke permukaan dan mencegah kekerasan pada anak, yang saya harapkan terselenggaranya kajian hukum ini menambakan ghiroh kepekaan sosial bagi para mahasiswa” pesan Acep Supriatna, selaku Ketua Pelaksana pada acara tersebut.

“Selama pandemi anak-anak terlalu banyak di  rumah, karena sekolah pun dilakukan di rumah menggunakan gadget. Semua itu berdampak negative pada anak, kebanyakan bermain dengan teman-teman. Dan sebagai mahasiswa tentunya mengamati hal ini, dalam kesempatan kali ini harus bisa mengedukasi anak-anak di sekitar kita, baik itu siswa, ataupun tetangga di sekitar. Terlebih mahasiswa hukum keluarga yang nanti akan menjadi hakim, advokat, penyuluh agama yang harus mengetahui edukasi tentang hukum perlindungan anak. Mengingat juga pada masa pandemi saat ini banyak terjadinya pernikahan dini atau di bawah umur karena efek dari pandemi yang mengharuskan siswa banyak waktu di rumah, dan menyebabkan mereka jadi malas belajar dan memilih untuk menikah saja daripada sekolah” jelas Masyhari selaku Ketua Prodi HKI IAI Cirebon, dalam sambutannya.

“Kejahatan seksual itu bukan hanya menyentuh bagian alat vital, tapi dengan menggoda, bersiul sambil mengoda, melecehkan anggota tubuh itu sudah termasuk kejahatan seksual. Jangan takut untuk memperingatkan, menegur dan melapor. Ingat tubuh kita adalah milik kita sendiri, jaga dari pelecehan dan kejahatan seksual” tegas Ketua Komnas Perlindungan Anak Cirebon Raya, yang akrab disapa BUnda Yani.

Mahfudin, selaku pengisi acara menegaskan “Melindungi anak berarti melindungi masa depan kita. Setiap kita harus berani bersikap dan tegas untuk melindungi hak-hak anak generasi masa depan bangsa ini, dengan berpegang pada 10 hak-hak anak.”

10 Hak Anak:

  1. Hak untuk bermain
  2. Hak untuk mendapat pendidikan
  3. Hak untuk mendapat perlindungan
  4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
  5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
  6. Hak untuk mendapatkan makanan
  7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
  8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
  9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
  10. Hak untuk berperan dalam pembangunan

 

Dan di akhir acara kajian hukum ini adanya penobatan Duta Komnas Perlindungan Anak dari salah satu mahasiswa Institut Agama Islam Cirebon. Taufik Yahya (mahasiswa HKI 3/laki-laki) dan Dinda Alfia Noki (mahasiswi HKI 3/perempuan).

Tujuannya tidak lain adalah untuk ikut berperan aktif mendampingi kasus kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dan di kalangan mahasiswa khususnya.