Cirebon- Jumat, 2 Juni 2023 telah diselenggarakan workshop oleh Lembaga Penjaminan Mutu Institut Agama Islam Cirebon. Workshop tersebut dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor 1, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III, Dekan, Kaprodi, LP3I, dan Dosen. Workshop tersebut merupakan bentuk pengenalan awal terkait Lembaga Penjaminan Mutu yang diketuai oleh Ibu Nuniek Rahmatika, M.Pd, dengan Sekretaris Ibu Aghniawati Ahmad, M.Pd, dan Penanggung Jawab SPMI Ibu Tia Nur Istianah, M.Pd.
Sebagai pembuka, kegiatan ini diawali dengan pengarahan dari Bapak Drs. Ahmad Dahlan, M.Ag.,Ph.D selaku Rektor IAI Cirebon tentang pentingnya kampus tercinta ini membentuk lembaga penjaminan mutu demi peningkatan mutu institusi maupun prodi-prodi yang ada. Selain itu, Beliau juga menjelaskan perihal program magister Pendidikan Agama Islam Cirebon yang merupakan satu-satunya program magister PAI yang ada di kampus swasta.
Setelah Rektor IAI Cirebon membuka agenda workshop, dilanjutkan dengan pemaparan terkait SPMI dan muatan kurikulum program magister PAI oleh Ketua LPM yakni Ibu Nuniek Rahmatika, M.Pd dan Ibu Tia Nur Istianah, M.Pd.
SPMI atau disebut juga Sistem Penjaminan Mutu Internal. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Internal adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan yang mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai SNP. Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 53 UU Dikti, SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME atau akreditasi.
Setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain. Sekalipun setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMI secara otonom atau mandiri, namun terdapat hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI setiap perguruan tinggi. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti
bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan inti dari SPMI di setiap perguruan tinggi.
Lima langkah utama, yaitu PPEPP, di dalam SPMI suatu perguruan tinggi merupakan proses implementasi Standar Dikti dalam SPMI. Menurut Pasal 54 UU Dikti, standar yang harus digunakan di dalam SPMI setiap perguruan tinggi adalah Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri, dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada SN Dikti. SN Dikti merupakan satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat. Sementara itu, Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi terdiri atas sejumlah standar dalam bidang akademik dan bidang nonakademik yang melampaui SN Pedoman Sistem Penjaminan Mutu Internal 25 Dikti.
Pembahasan berikutnya terkait sebaran kurikulum program magister Pendidikan Agama Islam yang penyusunannya disesuaikan dengan borang awal saat pengajuan pembukaan program magister PAI. Ibu Tia menjelaskan bahwa program magister PAI dilaksanakan selama 4 semester dengan total SKS keseluruhan harus mencapai 45 SKS. Adapun program distingsi magister PAI adalah Prolada (Program Lokakarya Desa). Program ini semacam KKN, namun yang membedakan adalah Prolada dilaksanakan hanya 1 hari sedangkan KKN 1 bulan. Dengan Prolada tersebut dapat menjadikan mahasiswa/i program magister PAI untuk terjun langsung ke desa-desa dengan membawa ide, gagasan, bahkan inovasi yang berguna untuk desa tersebut.
Setelah Ibu Nuniek dan Ibu Tia memaparkan hasil rancangan SPMI dan Muatan kurikulum magister PAI, dilanjutkan dengan tanggapan dari Pak Rektor. Beliau menuturkan bahwa hasil rancangan SPMI dan muatan kurikulum magister PAI diterima dan akan ditindaklanjuti untuk proses verifikasi dengan perbaikan-perbaikan tertentu. Ibu Dr. Hj. Ijah Bahijah, M. A selaku Wakil Rektor II pun menanggapi terkait muatan kurikulum magister PAI bahwa sebaiknya mata kuliah metode penelitian harus dibuat parsial antara penelitian kualitatif dan kuantitatif agar lebih terfokus pembahasannya masing-masing.
Recent Comments