Sumber – Kamis, 16 Maret 2023, sejumlah mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga (HKI) Islam Institut Agama Islam Cirebon melaksanakan praktik persidangan semu di Pengadilan Agama kelas 1A Sumber.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa yang berjumlah 15 orang dibagi menjadi 2 majelis persidangan. Di setiap majelis, ada yang berperan sebagai hakim Ketua, 2 hakim anggota, 1 panitera, 1 penggugat, 1 tergugat, 2 saksi penggugat, dan 1 saksi tergugat.

Persidangan semu tersebut dibimbing langsung oleh hakim pengadilan agama, Syarip Hidayat, dan didampingi oleh ketua program studi Hukum Keluarga Islam Institut Agama Islam Cirebon, Masyhari.

Persidangan semu kali ini mengambil perkara cerai gugat (cg), yang diajukan oleh sang istri. Sidang dihadiri oleh pihak tergugat dengan menghadirkan seorang saksi, dengan skenario dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh tergugat.

Dalam sidang semu tersebut, para mahasiswa mempraktikkan bagaimana cara beracara perdata, teknis-teknis persidangan; mulai dari sidang pertama, mediasi, hingga sidang putusan.

Dalam kesempatan tersebut, Syarip Hidayat memberikan arahan terkait teknis persidangan, apa saja yang perlu disiapkan sebelum persidangan berlangsung, persaratan yang harus dilampirkan oleh penggugat dan tergugat, juga daftar pertanyaan yang diajukan oleh hakim ketua, hakim anggota satu dan hakim anggota dua.

“Menurut saya, teman-teman mahasiswa terbilang sangat menguasai alur persidangan. Masing-masing peran sudah dijalankan dengan sangat bagus,” ujar Syarip yang sekaligus bertindak sebagai dosen pamong.

Syarip berharap, teman-teman mahasiswa Prodi HKI dari IAI Cirebon nantinya bisa menjadi praktisi hukum yang andal.

Sementara itu, Masyhari menambahkan, melalui kegiatan praktik bersidang ini, diharapkan mahasiwa Prodi HKI Institut Agama Islam Cirebon ke depan dapat memahami alur beracara perdata di Pengadilan Agama dengan baik dan benar, serta siap terjun mengabdi di tengah-tengah masyarakat untuk menangani kasus-kasus yang berkenaan dengan Hukum Keluarga Islam.

Perlu diketahui, bahwa praktik persidangan merupakan kegiatan terakhir dari rangkaian kegiatan praktik pengalaman lapangan yang telah dilaksanakan selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 20 Februari sampai dengan 20 Maret 2023.

Selama satu bulan mahasiswa berpartisipasi membantu kegiatan rutinitas yang ada di Pengadilan Agama. kegiatan dibagi oleh ketua kelompok PPL menjadi lima titik/pos, yaitu PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kepaniteraan, pramu sidang, produk (akta cerai/penetapan), dan arsip.

Kontributor: Ati Latifah | Editor: Masyhari