Cirebon- Ahad, 27 Agustus 2023 IAI Cirebon Melaksanakan Pembekalan sekaligus pelepasan peserta Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di Gedung IAIC Lantai 2. Acara ini dihadiri oleh Wakil Rektor III, Bapak Drs. Moh. Sobri, M.M.Pd, Dosen-dosen Pendamping Lapangan, dan 118 mahasiswa peserta KKM dari berbagai program studi.

Kuliah Kerja Mahasiswa merupakan suatu bentuk kegiatan intrakurikuler wajib di lingkungan Institut Agama Islam Cirebon, yang memadukan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan metode pemberian pengalaman belajar dan bekerja kepada seluruh mahasiswa, dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan KKM merupakan wahana bagi penerapan dan pengembangan IPTEK serta kontribusi nyata Institut Agama Islam Cirebon dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat, yang dilakukan diluar kampus dengan prosedur tertentu.

Adapun Tema besar Kuliah Kerja Mahasiswa Institut Agama Islam Cirebon tahun 2023 yakni, “Pengabdian Kepada Masyarakat Melalui Riset Inovatif Menuju Rekognisi Pengembangan Potensi Lokal Desa”.

 Kegiatan ini terdiri dari tiga sesi yaitu:

  1. Pembukaan
  2. Pembekalan Peserta KKM
  3. Pelepasan Peserta KKM

Acara pembukaan disampaikan oleh Wakil Rektor III, Bapak Drs. Moh. Sobri, M.M.Pd sekaligus membuka dengan resmi kegiatan pembekalan KKM tahun 2023. Setelah itu, sesi kedua adalah pembekalan peserta KKM yakni penyampaian materi pertama tentang “Konsep Pelaksanaan Program dan Tata Tertib KKM” oleh Bapak Achmad Syaefur Rokhim, M.Pd.

Bapak Achmad Syaefur Rokhim, M.Pd. menuturkan bahwasannya keikutsertaan perguruan tinggi dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan merupakan bentuk nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi butir ketiga yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat. Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan butir ketiga tri dharma perguruan tinggi, IAIC melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM). Adapun tata tertib peserta KKM ini sebagai berikut:

  1. Seluruh mahasiswa IAIC dari berbagai program studi yang memenuhi syarat diwajibkan mengikuti KKM;
  2. Peserta KKM diharapkan mengenakan identitas almamater dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan;
  3. Peserta KKM tidak diperkenankan meninggalkan kegiatan kecuali seizin kordes dan diketahui oleh Dosen Pembimbing;
  4. Peserta KKM harus menjaga diri dari hal-hal yang merusak kewibawaan dan nama baik lembaga IAIC. Apabila terjadi sesuatu hal tersebut, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur/tidak lulus;
  5.  Peserta KKM yang tidak hadir selama satu kali 24 jam dengan bukti daftar hadir dan tanpa izin kordes, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur dan akan mengulang di tahun berikutnya.

Materi kedua yaitu “Filosofi Pelaksanaan KKM Melalui Riset Inovatif Menuju Rekognisi Pengembangan Potensi Lokal Desa” yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag. Materi ketiga yaitu “Evaluasi Program KKM dan Teknik Mengkonversi Laporan KKM Menjadi Artikel Ilmiah” disampaikan oleh Ibu Nuniek Rahmatika, M.Pd.

Sumber: Dokumentasi Kampus

Sesi ketiga yakni Pelepasan peserta KKM dengan rangkaian acara pertama, pembukaan oleh Wakil Rektor II, Ibu Dr. Hj. Ijah Bahijah, M.A. Acara kedua, prosesi pelepasan peserta KKM yakni pemakaian jaket simbolik dan Amanah pelepasan peserta KKM oleh Ibu Dr. Hj. Ijah Bahijah, M.A. Akhirnya seluruh rangkaian acara pembekalan dan pelepasan berjalan lancar dan sukses sehingga ditutup dengan pembacaan doa. Harapannya Kegiatan KKM dapat terlaksana dengan baik sejak awal kedatangan hingga perpisahan peserta dengan lokasi KKM.